PERTARUNGAN SUARA

 


Beberapa jam setelah pelaksanaan pencoblosan pada gelaran pemilu presiden  beberapa stasiun TV menayangkan hasil hitung cepat beberapa lembaga survey. Pasangan 02 mendapatkan suara yang mengungguli pasangan 01 dan 02, dan dinyatakan menang satu putaran. Pada sore harinya, Prabowo melakukan siaran pers berpidato kemenangan. Prabowo mengajak semua pihak untuk menunggu pengumuman KPU, dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama memajukan bangsa dan negara.

Sementara itu, pihak 01 dan 02 menyatakan bahwa hitungan cepat bukanlah hasil yang sah. Yang sah adalah hasil yang disampaikan oleh KPU. Dan memang demikianlah hal yang sudah diatur oleh undang-undang pemilu. Baik pihak pasangan 01 maupun pasangan 02 menyampaikan adanya kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, masif sehingga merugikan pihak 01 maupun 02.

Tanggal 20 Maret 2024, akhirnya KPU mengumumkan bahwa Prabowo-Gibran menjadi pemenang pemilu presiden dalam 1 putaran. Pasangan 01 dan 02 memiliki waktu untuk mengajukan keberatan dan menyiapkan bukti-bukti yang dimiliki dalam 3 hari. Jika pasangan 01 dan 02 mengajukan keberatan ke Mahkamah Konsititusi (MK), maka akan terjadi pertarungan adu argumen dan bukti.

Apakah pelanggaran TSM sebagai mana dinyatakan oleh pasangan 01 dan 02 akan dapat dibuktikan? Kita saksikan bersama pertarungan suara di sidang Mahkamah Konstitusi. Semoga hasil apapun yang diketok oleh hakim MK menjadi keputusan terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia! Berkibarlah sang Merah Putih, terbang gagah sang Garuda Pancasila.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUISI 57 FITNAH

PUISI 1 Tawuran

PUISI 35 SIAL