PERTARUNGAN SUARA
Beberapa
jam setelah pelaksanaan pencoblosan pada gelaran pemilu presiden beberapa stasiun TV menayangkan hasil hitung
cepat beberapa lembaga survey. Pasangan 02 mendapatkan suara yang mengungguli
pasangan 01 dan 02, dan dinyatakan menang satu putaran. Pada sore harinya,
Prabowo melakukan siaran pers berpidato kemenangan. Prabowo mengajak semua
pihak untuk menunggu pengumuman KPU, dan mengajak semua pihak untuk
bersama-sama memajukan bangsa dan negara.
Sementara
itu, pihak 01 dan 02 menyatakan bahwa hitungan cepat bukanlah hasil yang sah.
Yang sah adalah hasil yang disampaikan oleh KPU. Dan memang demikianlah hal
yang sudah diatur oleh undang-undang pemilu. Baik pihak pasangan 01 maupun
pasangan 02 menyampaikan adanya kecurangan yang terjadi secara terstruktur,
sistematis, masif sehingga merugikan pihak 01 maupun 02.
Tanggal
20 Maret 2024, akhirnya KPU mengumumkan bahwa Prabowo-Gibran menjadi pemenang
pemilu presiden dalam 1 putaran. Pasangan 01 dan 02 memiliki waktu untuk
mengajukan keberatan dan menyiapkan bukti-bukti yang dimiliki dalam 3 hari.
Jika pasangan 01 dan 02 mengajukan keberatan ke Mahkamah Konsititusi (MK), maka
akan terjadi pertarungan adu argumen dan bukti.
Apakah
pelanggaran TSM sebagai mana dinyatakan oleh pasangan 01 dan 02 akan dapat
dibuktikan? Kita saksikan bersama pertarungan suara di sidang Mahkamah
Konstitusi. Semoga hasil apapun yang diketok oleh hakim MK menjadi keputusan
terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia! Berkibarlah sang Merah Putih, terbang gagah sang Garuda Pancasila.
Komentar
Posting Komentar