ADU KUAT

 



Sekarang ini melalui sidang Mahkamah Konstitusi sedang berlangsung adu kuat antara pihak-pihak yang bersengketa tentang hasil pemilu presiden yang baru saja diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU menyatakan pasangan calon 02 menjadi pihak pemenang dengan perolehan suara mencapai 58% meninggalkan pasangan 01 dan Pasangan 02. Merespons pengumuman KPU tersebut kedua pihak yang kalah mengajukan gugatan ke mahkamah Konstitusi dengan alasan telah terjadinya kecurangan pemilu yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran.

Pada dasarnya ada 2 jenis kecurangan yang telah terjadi, yaitu keabsahan Gibran sebagai calon wakil presiden, dan terjadinya kecurangan terstruktur sistematis masif (TSM). Seperti diketahui, sebelumnya batas usia calon wakil presiden menurut Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yaitu 40 Tahun, sedangkan usia Gibran  baru 36 Tahun. Seorang mahasiswa mengajukan perubahan atas pasal tersebut karena menurutnya pembatasan usia tersebut bertentangan dengan UUD 1945 mengenai hak warga negara dalam berpolitik. Kemudian, Mahkamah Konstitusi melalui keputusan dalam sidang  Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengabulkan permohonannya dengan memberi tambahan kalimat bahwa seseorang yang belum berusia 40 tahun dapat diajukan sebagai calon wakil presiden dengan syarat telah berpengalaman menjadi pejabat publik melalui proses pemilihan umum. Persoalannya adalah bahwa dalam keputusan tersebut diduga ada keterlibatan Anwar Usman selaku ketua MK yang notabene adalah paman dari Gibran. Sementara itu, unsur TSM yang didalilkan oleh pemohon 01 dan 03 adalah bahwa pihak penguasa dalam hal ini adalah Presiden Joko Widodo telah menyalahgunakan kekuasaan untuk menggiring masyarakat memilih pasangan Prabowo-Gibran dengan cara membagikan bantuan sosial pada waktu menjelang pelaksanaan pemilu.

Atas terjadinya bentuk kecurangan tersebut pihak Anies Baswedan-Muhaimin  dan pihak Ganjar-Mahfud menuntut supaya Mahkamah Konstitusi berani mendiskualifikasi Prabowo-Gibran atau setidaknya mendiskualifikasi Gibran, serta memerintahkan KPU untuk menyelenggarakan pemilu ulang dengan peserta hanya pasangan Anies Baswaedan-Muhaimin dengan Pasangan Ganjar-Mahfud.

Melihat hal tersebut, Pihak Prabowo-Gibran tentu tidak tinggal diam. Melalui tim pengacaranya di bawah pimpinan Yusril Mahendra menyatakan bahwa tuntutan pihat 01 dan 03 cacat formil, salah alamat. Sebab, jika diajukan ke Mahkamah Konstitusi mestinya mengenai perselisihan angka hasil pemilu bukan proses administratif penetapan calon presiden dan calon wakil presiden. Pengacara 02 juga mengatakan bahwa pihak 01 dan 03 telah mengakui keabsahan Prabowo-Gibran sebagai kontestan pada saat bersama-sama mengambil nomor urut calon di KPU, dan juga telah melakukan debat presiden-dan debat wakil presiden. Baru setelah kalah melakukan protes ke Mahkamah Konstitusi. Hal itu menunjukkan adanya ketidakkonsistenan 01 dan 03.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUISI 57 FITNAH

PUISI 1 Tawuran

PUISI 35 SIAL