ADU KUAT
Sekarang ini melalui sidang Mahkamah Konstitusi sedang berlangsung adu kuat antara pihak-pihak yang bersengketa tentang hasil pemilu presiden yang baru saja diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU menyatakan pasangan calon 02 menjadi pihak pemenang dengan perolehan suara mencapai 58% meninggalkan pasangan 01 dan Pasangan 02. Merespons pengumuman KPU tersebut kedua pihak yang kalah mengajukan gugatan ke mahkamah Konstitusi dengan alasan telah terjadinya kecurangan pemilu yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran.
Pada
dasarnya ada 2 jenis kecurangan yang telah terjadi, yaitu keabsahan Gibran
sebagai calon wakil presiden, dan terjadinya kecurangan terstruktur sistematis masif
(TSM). Seperti diketahui, sebelumnya batas usia calon wakil presiden menurut Pasal
169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU
Pemilu) yaitu 40 Tahun, sedangkan usia Gibran baru 36 Tahun. Seorang mahasiswa mengajukan
perubahan atas pasal tersebut karena menurutnya pembatasan usia tersebut
bertentangan dengan UUD 1945 mengenai hak warga negara dalam berpolitik.
Kemudian, Mahkamah Konstitusi melalui keputusan dalam sidang Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengabulkan
permohonannya dengan memberi tambahan kalimat bahwa seseorang yang belum
berusia 40 tahun dapat diajukan sebagai calon wakil presiden dengan syarat
telah berpengalaman menjadi pejabat publik melalui proses pemilihan umum.
Persoalannya adalah bahwa dalam keputusan tersebut diduga ada keterlibatan
Anwar Usman selaku ketua MK yang notabene adalah paman dari Gibran. Sementara
itu, unsur TSM yang didalilkan oleh pemohon 01 dan 03 adalah bahwa pihak
penguasa dalam hal ini adalah Presiden Joko Widodo telah menyalahgunakan
kekuasaan untuk menggiring masyarakat memilih pasangan Prabowo-Gibran dengan
cara membagikan bantuan sosial pada waktu menjelang pelaksanaan pemilu.
Atas
terjadinya bentuk kecurangan tersebut pihak Anies Baswedan-Muhaimin dan pihak Ganjar-Mahfud menuntut supaya Mahkamah
Konstitusi berani mendiskualifikasi Prabowo-Gibran atau setidaknya
mendiskualifikasi Gibran, serta memerintahkan KPU untuk menyelenggarakan pemilu
ulang dengan peserta hanya pasangan Anies Baswaedan-Muhaimin dengan Pasangan
Ganjar-Mahfud.
Melihat
hal tersebut, Pihak Prabowo-Gibran tentu tidak tinggal diam. Melalui tim pengacaranya
di bawah pimpinan Yusril Mahendra menyatakan bahwa tuntutan pihat 01 dan 03
cacat formil, salah alamat. Sebab, jika diajukan ke Mahkamah Konstitusi
mestinya mengenai perselisihan angka hasil pemilu bukan proses administratif penetapan calon presiden dan calon wakil presiden. Pengacara
02 juga mengatakan bahwa pihak 01 dan 03 telah mengakui keabsahan
Prabowo-Gibran sebagai kontestan pada saat bersama-sama mengambil nomor urut
calon di KPU, dan juga telah melakukan debat presiden-dan debat wakil presiden.
Baru setelah kalah melakukan protes ke Mahkamah Konstitusi. Hal itu menunjukkan adanya ketidakkonsistenan 01 dan 03.
Komentar
Posting Komentar