NASIB NEGERI
Cepat dan dinamis. Itulah
sifat dunia politik. Tidak ada kawan atau lawan abadi. Yang ada adalah
kepentingan abadi, yakni meraih kekuasaan, kalau biasa selama-lamanya. Siapa
sangka, Jokowi dan Prabowo bisa bersatu dalam kelompok yang sama menjadi
penguasa Indonesia selama 5 tahun terakhir. Siapapun tahu, Jokowi dan Prabowo
bersaing meraih suara rakyat Indonesia. Persaingan kedua tokoh itu berhasil
membelah masyarakat Indonesia ke dalam dua kubu: Kecebong dan Kampret,
belakangan istilah kampret digeser oleh kadrun (akronim dari kadal gurun).
Pada pemilu 2024 kelompok
koalisi membentuk 3 kubu, yakni kubu 01 (Anies-Cak Imin), kubu 02
(Prabowo-Gibran), dan kubu 03 (Ganjar-Mahfud). Situasi dinamis kembali
tergelar. Para pengusung pasangan calon presiden-wakil presiden membentuk
koalisi dengan tujuan yang sama meraih kekuasaan. Pergerakan hasil survey
menjelang pemilu menempatkan peluang adanya dua putaran. Masing-masing berharap
akan berhadapan di putaran kedua: 01 vs 02, 02 vs 03, 03 vs 01 dengan skenario
gabungan koalisi baru untuk menghadapi peraih suara terbanyak.
Setelah beberapa saat
berakhirnya waktu pencoblosan, lembaga-lembaga survey beramai-ramai
mengeluarkan hasil hitung cepat melalui stasiun-stasiun TV. Para pengamat
lantas beradu argumentasi. Data hitung cepat menunjukkan bahwa pasangan 02
(Prabowo-Gibran) melaju sendirian dengan capaian 58% dengan peluang menang satu
putaran. Lawannya tentu terkejut, dan berteriak: Curang…..! Di ruang-ruang
publik, debat terbuka oleh pengamat terus meningkat. Tak lupa kubu-kubu
kontestan pemilu ikut terlibat
Dinamika politik kembali
melaju kencang, pasangan 01 dan pasangan 03 kompak menuju ke Mahkamah
Konstitusi dengan amunisi serangan ke arah sang penguasa saat ini, Jokowi. Kubu
01 dan 03 kompak mengungkapkan sebuah posita: presiden melakukan kecurangan
melakukan penyalahgunaan dana bansos sebagai cara membantu Gibran. Petitum
digulirkan agar Mahkamah Konstitusi tidak sekedar menjadi mahkamah kalkulator
dan berani mendiskualifikasi Prabowo-Gibran, dan mengulang pemilu dengan
kontestan hanya 01 dan 03.
Nasib bangsa dan negeri
Indonesia bergantung pada keputusan hakim-hakim Mahkamah Konstitusi.
Komentar
Posting Komentar