DEMOKRASI ALA-ALA
Siapa yang bisa membantah bahwa
Indonesia merupakan negera demokrasi? Kekuasaan ada di tangan rakyat
Indonesia,-sari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote. Tidak
ada yang bisa membantah, karena Indonesia sebagai demokrasi tertulis dalam
Undang-undang Dasar yang dipekakati yakni UUD 1945.
Dalam pembukaan UUD 1945
dicantumkan, "maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat....". Sementara itu
pada bagian batang tubuh UUD 1945 ada pasal yang menyebutkan adanya demokrasi,
yaitu: Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi "Kedaulatan berada di tangan
rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."
Pasal 28 yang berbunyi "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang."
Pesta demokrasi di Indonesia
sering dilaksanakan demi menegakkan kedaulatan rakyat untuk memilih
wakil-wakilnya di DPR atau DPD. Atau menegakkan kedaulatan rakyat untuk
memiliki siapa presiden untuk meminpin atusan juta manusia Indonesia dari yang masih
usia balita sampai usia lanjut. Namun, dalam pelaksanaannya, demokrasi itu
dimaknai sebagai upaya mencari kekuasaan dan menghalangi berkuasanya pihak
lain. Dalam gerakan demokrasi itu selalu saja ada upaya mengedilkan pihak lain
seraya meninggikan pihak sendiri demi
menggenggam nasib negeri.
Tentu masih kuat dalam ingatan
bagaimana masyarakat Indonesia terbelah oleh garis cebong dan kampret, serta
munculnya istilah buzzer bayaran dan kadal gurun alias kadrun. Hal semacam itu
telah menciderai makna demokrasi.
Pihak yang kalah dalam pemilihan
tidak mampu menerima kekalahannya, lantas berteriak: CURANG!!! Dan si
pemenangpun teriak: CURANG NDASMU!
Komentar
Posting Komentar