DEMOKRASI ALA-ALA

 

Siapa yang bisa membantah bahwa Indonesia merupakan negera demokrasi? Kekuasaan ada di tangan rakyat Indonesia,-sari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote. Tidak ada yang bisa membantah, karena Indonesia sebagai demokrasi tertulis dalam Undang-undang Dasar yang dipekakati yakni UUD 1945.

Dalam pembukaan UUD 1945 dicantumkan, "maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat....". Sementara itu pada bagian batang tubuh UUD 1945 ada pasal yang menyebutkan adanya demokrasi, yaitu: Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."
Pasal 28 yang berbunyi "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang."

Pesta demokrasi di Indonesia sering dilaksanakan demi menegakkan kedaulatan rakyat untuk memilih wakil-wakilnya di DPR atau DPD. Atau menegakkan kedaulatan rakyat untuk memiliki siapa presiden untuk meminpin atusan juta manusia Indonesia dari yang masih usia balita sampai usia lanjut. Namun, dalam pelaksanaannya, demokrasi itu dimaknai sebagai upaya mencari kekuasaan dan menghalangi berkuasanya pihak lain. Dalam gerakan demokrasi itu selalu saja ada upaya mengedilkan pihak lain seraya  meninggikan pihak sendiri demi menggenggam nasib negeri.

Tentu masih kuat dalam ingatan bagaimana masyarakat Indonesia terbelah oleh garis cebong dan kampret, serta munculnya istilah buzzer bayaran dan kadal gurun alias kadrun. Hal semacam itu telah menciderai makna demokrasi.

Pihak yang kalah dalam pemilihan tidak mampu menerima kekalahannya, lantas berteriak: CURANG!!! Dan si pemenangpun teriak: CURANG NDASMU!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUISI 57 FITNAH

PUISI 1 Tawuran

PUISI 35 SIAL