KECEWA RASANYA TETAPI TETAPLAH KALEM
Ketika tiba waktunya berpisah
dengan sekolah yang menjadi tempat bekerja selama tiga puluh dua (32) tahun, kepala
sekolah meminta saya tetap membantu sekolah, terutama mengenai perbaikan fungsi
sarana informasi sekolah, yaitu web milik sekolah, sekaligus untuk memberikan
kontribusi bagi web yang dimiliki oleh Yayasan pusat. Istilah kerennya, saya
diminta menjadi salah satu conten creator bagi web sekolah, dan menjadi conten
creator bagi sekolah untuk mengisi wep Yayasan pusat.
Maka, sesuai dengan prosedur legal
sebuah kerja, saya meminta dibuatkan sebuah perjanjian kerja. Dan pihak
sekolah, memberikan sebuah MoU (Memorandum of Understanding) yang ditandatangi
oleh dua belah pihak, yakni Kepala Sekolah selaku pihak pertama, dan saya
selaku pihak kedua. Pada pokoknya, kedua belah pihak telah menyetujui adanya Kerjasama
dan berlaku selama 1(satu) tahun, berlaku dari bulan Agustus 2024-Agustus 2025.
Setelah kedua belah pihak membutubuhkan tandatangan di atas materai Rp
10.000,00 maka mulailah saya menjalankan fungsi saya selaku conten creator.
Namun, tiba-tiba tanpa
pembicaan sebelumnya, setelah sebulan saya membuat tulsian dan video untuk
diunggah di web sekolah, salah satunya adalah tulisan untuk mengisi profil
sekolah yang sudah ketinggalan zaman, saya dihubungi oleh kepala sekolah
melalui telepon Dimana kepala sekolah mengatakan bahwa perjanjian kerja sama
dihentikan dengan alasan pihak Yayasan tidak menyetujui adanya perjanjian
kerjamasa tersebut. Tentu hal tersebut sangat mengagetkan bagi saya.
Beberapa hari kemudian, saya dating
ke sekolah untuk meminta penjelasan dari kepala sekolah tentang Keputusan menghentikan
perjanjian kerja sama antara saya dengan sekolah. Dalam hal tersebut, kembali
kepala sekolah mengatakan bahwa Keputusan penghentian kerja sama diambil oleh
Ketua Yayasan. Menanggapi hal tersebut, saya menanyakan bagaimana dengan Lembar Perjanjian Kerja Sama
yang telah ditandantangai di atas materiai oleh kedua belah pihak? Lantas,
kepala sekolah hanya menyampaikan permintaan maaf.
Bagi saya, ucapan permintaan
maaf dari kepala sekolah menjadi sebuah ucapan yang hanya menimbulkan rasa
kecewa. Bukan karena saya diberhentikan dari Kerjasama yang telah disepakati,
tetapi lebih kepada ucapan Kepala Sekolah sebelum saya mengurus berakhirnya
masa kerja saya yang sudah 32 tahun ini, bahwa saya diminta untuk tetap bersama
sekolah walaupun bukan lagi sebagai guru untuk mengembangakn layanan sekolah.
Dan, saya diminta untuk tidak mencari pekerjaan di tempat lain, serta diminta
untuk meluangkan waktu selama 2 hari kerja bagi sekolah. Namun, setelah harapan
kepala sekolah daya penuhi, serta sudah dibubuhkan tandatangan di atas materai
dalam Surat Perjanjian Kerja sama, kepala sekolah dengan gampangnya memutuskan
perjanjian hanya dengan suara telepon.
Sesungguhnya, saya sudah dengan senang hati berhenti sebagai guru karena memasuki masa pensiun, dan siap meninggalkan sekolah dengan perasaan bahagia. Tetapi menjadi kecewa atas sikap Kepala Sekolah yang menghentikan isi perjanjian kerja sama tanpa pemberitahuan sebelumnya, dalam suara telepon pula. Jadi, materai Rp.10.000,00 itu tidak ada artinya?
Komentar
Posting Komentar