KECEWA RASANYA TETAPI TETAPLAH KALEM

 



Ketika tiba waktunya berpisah dengan sekolah yang menjadi tempat bekerja selama tiga puluh dua (32) tahun, kepala sekolah meminta saya tetap membantu sekolah, terutama mengenai perbaikan fungsi sarana informasi sekolah, yaitu web milik sekolah, sekaligus untuk memberikan kontribusi bagi web yang dimiliki oleh Yayasan pusat. Istilah kerennya, saya diminta menjadi salah satu conten creator bagi web sekolah, dan menjadi conten creator bagi sekolah untuk mengisi wep Yayasan pusat.

Maka, sesuai dengan prosedur legal sebuah kerja, saya meminta dibuatkan sebuah perjanjian kerja. Dan pihak sekolah, memberikan sebuah MoU (Memorandum of Understanding) yang ditandatangi oleh dua belah pihak, yakni Kepala Sekolah selaku pihak pertama, dan saya selaku pihak kedua. Pada pokoknya, kedua belah pihak telah menyetujui adanya Kerjasama dan berlaku selama 1(satu) tahun, berlaku dari bulan Agustus 2024-Agustus 2025. Setelah kedua belah pihak membutubuhkan tandatangan di atas materai Rp 10.000,00 maka mulailah saya menjalankan fungsi saya selaku conten creator.

Namun, tiba-tiba tanpa pembicaan sebelumnya, setelah sebulan saya membuat tulsian dan video untuk diunggah di web sekolah, salah satunya adalah tulisan untuk mengisi profil sekolah yang sudah ketinggalan zaman, saya dihubungi oleh kepala sekolah melalui telepon Dimana kepala sekolah mengatakan bahwa perjanjian kerja sama dihentikan dengan alasan pihak Yayasan tidak menyetujui adanya perjanjian kerjamasa tersebut. Tentu hal tersebut sangat mengagetkan bagi saya.

Beberapa hari kemudian, saya dating ke sekolah untuk meminta penjelasan dari kepala sekolah tentang Keputusan menghentikan perjanjian kerja sama antara saya dengan sekolah. Dalam hal tersebut, kembali kepala sekolah mengatakan bahwa Keputusan penghentian kerja sama diambil oleh Ketua Yayasan. Menanggapi hal tersebut, saya menanyakan  bagaimana dengan Lembar Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandantangai di atas materiai oleh kedua belah pihak? Lantas, kepala sekolah hanya menyampaikan permintaan maaf.

Bagi saya, ucapan permintaan maaf dari kepala sekolah menjadi sebuah ucapan yang hanya menimbulkan rasa kecewa. Bukan karena saya diberhentikan dari Kerjasama yang telah disepakati, tetapi lebih kepada ucapan Kepala Sekolah sebelum saya mengurus berakhirnya masa kerja saya yang sudah 32 tahun ini, bahwa saya diminta untuk tetap bersama sekolah walaupun bukan lagi sebagai guru untuk mengembangakn layanan sekolah. Dan, saya diminta untuk tidak mencari pekerjaan di tempat lain, serta diminta untuk meluangkan waktu selama 2 hari kerja bagi sekolah. Namun, setelah harapan kepala sekolah daya penuhi, serta sudah dibubuhkan tandatangan di atas materai dalam Surat Perjanjian Kerja sama, kepala sekolah dengan gampangnya memutuskan perjanjian hanya dengan suara telepon.

Sesungguhnya, saya sudah dengan senang hati berhenti sebagai guru karena memasuki masa pensiun, dan siap meninggalkan sekolah dengan perasaan bahagia. Tetapi menjadi kecewa atas sikap Kepala Sekolah yang menghentikan isi perjanjian kerja sama tanpa pemberitahuan sebelumnya, dalam suara telepon pula. Jadi, materai Rp.10.000,00 itu tidak ada artinya?


 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUISI 57 FITNAH

KISAH NYATA: Siap Sedia atas Talenta (Bagian 10)

KISAH NYATA: Harmonisasi dalam Keluarga (bagian 08)